STNK Dan BPKB Hilang, Begini Cara Mengurusnya

Persyaratan Penertiban STNK* Duplikat*
Seperti yang* diposting oleh bapenda.jabar dalam akun Instagramnya (02/08/2018), dalam postingan tersebut bahawa persyaratan STNNK / Penertiban STNK* duplikat* di Wilayah Hukum* Polda Jabar adalah sebagai berikut* :

1. Surat* pernyataan* dan* permohonan penerbitan STNK* duplikat*

2. BPKB* asli / surat* keterangan* leasing / keterangan* bank dan* fotocopy BPKB*

3. Cek* fisik ranmor dan* kendaraan wajib dihadirkan

4. Laporan polisi* dan* BAP Satreskim yang* menerangkan kronologis kejadian

a. Untuk* wilayah kota Bandung dari* polrestabes

b. Untuk* wilayah selain kota Bandung dari* polres masing-masing

5. Surat* keterangan* hasil pengecek*an data hilang* temu dari* bidan*g telematika

a. Untuk* wilayah kota Bandung dari* Polda Jabar

b. Untuk* wilayah selain kota Bandung dari* polres masing-masing

6. Iklan* koran 3 (tiga) media**, dengan melampirkan kwitansi dan* guntingan iklan*, contoh : Pikiran* Rakyat, Galamedia**, Tribun

7. KTP pemilik* / surat* keterangan* dari* disdukcapil dan* kartu keluarga

8. Proses penerbitan STNK* duplikat* selama 2 (dua) minggu, sejak berkas lengkap didaftarkan





 Foto : Ilustrasi/Google



Pengurusan BPKB* Yang* Hilang*
Adapun untuk* pengurusan BPKB* yang* hilang* adalah sebagai berikut* :

1. Tanda jati diri yang* sah*, identitas :

a. Untuk* perorangan kartu tanda penduduk (KTP) asli dan* kartu keluarga (KK) asli pemilik* kendaraan

b. Untuk* perusah*aan / badan* hukum* fotokopi akte pendirian, keterangan* domisili (asli dan* fotokopi dilegalisir kelurahan) SIUP, TDP, NPWP

c. Untuk* instansi pemerintah surat* keterangan* kepemilik*an BPKB* ditandatangani pimpinan* dan* dicap instansi (asli)

2. STNK* asli dan* fotokopi (untuk* pribadi)

3. Fotokopi BPKB*

4. Tanda bukti laporan kehilang*an* BPKB* dari* kepolisi*an

5. Berita acara pemeriksaan* (BAP) dari* kepolisi*an setempat

6. Surat* pengantar blokir* BPKB* kendaraan yang* hilang* dari* kepolisi*an setempat

7. Surat* keterangan* pemblokir*an mutasi (samsat)

8. Surat* keterangan* BPKB* sedan*g tidak* diblokir*, di leasing/ bank

9. Iklan* minimal 4 media** massa + kuitansi + potongan iklan*

10. Surat* pernyataan* dari* pemilik* kendaraan yang* menyatakan BPKB* hilang* dan* tidak* sedan*g dijaminkan piha manapun yang* dibubuhi materai* Rp. 6000 (enam ribu rupiah) ditanda tangani pemilik* kendaraan

11. Faktur/kwitansi pembelian kendaraan

12. Surat* kuasa bagi yang* tidak* dapat mengurus sendiri dibubuhi materai* Rp. 6000 (enam ribu rupiah) berikut* fotokopi KTP yang* memberi kuasa

13. Untuk* pengecek*an data infokim/TI Polda Jabar

14. Untuk* kendaraan tahun 2000 keatas, surat* keterangan* dari* dealer yang* menerangkan bahwa BPKB* telah diserahkan kepada pemilik*/konsumen

15. Untuk* kendaraan tahun 1995 keatas, surat* keterangan* dari* leasing bahwa BPKB* tersebut tidak* sedan*g dipinjamkan

16. Fotokopi file/arsip (samsat)

17. File/arsip BPKB* asli

18. Bukti hasil cek* fisik kendaraan bermotor dari* kepolisi*an / samsat (kendaraan wajib dihadirkan) dan* dilakukan pemotretan berikut* pemilik* kendaraan, KTP asli pemohon (disertai foto kendaraan dari* depan, belakang, samping kanan-kiri, dan* no rangka-no mesin) total 8 foto



Catatan

1. Iklan* dimuat dimedia** massa dan* adan*ya informasi pemohon bahwa BPKB* benar hilang*/tidak* ditemukan

2. Apabila BPKB* asli ditemukan kembali harap menghubungi seksi BPKB* dit lantas Polda Jabar.



Untuk* informasi lebih lanjut hubungi : Telp/Fax (022) 780-0130



Sumber : bapenda.jabar



Baca juga cara membuat SIM Online di Kabupaten Indramayu melalui link berikut* ini. Untuk* mengetahui daftar tempat wisata rekomendasi Berita Indramayu kamu bisa cek* langsung ke menu navigasi yang* sudah disediakan di atas, atau kamu bisa klik disini. Di menu navigasi Wisata Alam, kamu bisa melihat objek wisata yang* ada di Kabupaten Indramayu sebagai bahan referensi liburan kamu bersama keluarga atau orang tercinta. Atau kamu ingin mendapatkan informasi berita umum di sekitar Kabupaten Indramayu, kamu bisa membuka menu navigasi "Berita Terkini". Di menu tersebut, akan di sediakan berbagai macam kategori berita pilihan seperti berita kecelakaan, berita sosial, berita ekonomi, berita bencana alam, berita kriminal dan* kategori berita lainnya. Semua yang* terdapat di menu navigasi Berita Terkini adalah berita - berita yang* sudah disortir dan* di kutip dari* sumber berita yang* akurat.



Seperti biasa, apabila artikel ini bermanfaat, silakan share ke semua media** sosial yang* kamu, tag ke teman-teman kamu, karena informasi yang* bermanfaat semoga menjadi amal ibadah tersendiri. Tinggak komentar kamu di kolom komentar di bawah, kritik dan* saran selalu kami terima dengan tangan terbuka. Untuk* hal-hal yang* bersifat pribadi atau terlalu sensitif, kamu bisa ke menu Contact.



Follow juga fanpage Berita Indramayu, Instagram Berita Indramayu dan* Youtube channel yang* bisa kamu akses di bilah samping kanan.



Terima kasih.

My Indramayu
Halo sedulur Indramayu, priwe kabare? Baka pengen kenal Mimin, mangga di LIKE dipit halaman facebook e Berita Indramayu.

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter