BIAYA* PEMBUATAN* SIM* BARU SERTA PERPANJANGAN SIM*
Sesuai dg Peraturan* Pemerintah* No. 50* Thn 2010* tentang* PNBP* pada Polri*, biaya pembuatan SIM* baru serta perpanjangan* SIM* yaitu sebagai berikut :
1. SIM* A
– Pembuat*an SIM* A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM* A: Rp 80.000
2. SIM* B1*
– Pembuat*an SIM* B1* Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM* B1*: Rp 80.000
3. SIM* B2*
– Pembuat*an SIM* B2* Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM* B2*: Rp 80.000
Baca Juga
4. SIM* C
– Pembuat*an SIM* C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM* C: Rp 75.000
5. SIM* D (Penysedulurng disabillitas/berkebutuhan khusus*)
– Pembuat*an SIM* D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM* D: Rp 30.000
6. SIM* Internasional
– Pembuat*an SIM* Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM* Internasional: Rp 225.000
*Biaya Asuransi* Rp. 30.000 (biaya tambahan)
Biaya tambahan:
Asuransi* Rp30.000
Biaya* Surat* Ketrangan* Uji* Klinik* Pengemudi* (SKUKP*) utk SIM* B1*, B2*, serta SIM* Umum* Rp50.000.
Pastikan* Tertib* Ikuti Prosedur**
Seluruh cara utk membuat* SIM* yg diuraikan di atas tadi seyogyanya Sedulur ikuti dg tertib. Bila Sedulur gagal dalam ujian*, jangan berkecil hati, Sedulur akan* diberi kesempatan utk mengikuti kembali* ujian* tersebut setelah jangka waktu tertentu.
Baca Juga
PROSEDUR* PERPANJANGAN ATW PENINGKATAN GOLONGAN* SIM*
1. Mengisi formulir* data diri serta permohonan perpanjangan SIM* secara tertulis
2. Memiliki KTP* yg masih berlaku serta sah yg di fotokopi sebanyak 4 lembar*.
3. Surat Ketrangan Sehat Jasmani* serta Rohanii dari dokter (medical check up)
4. Membawa SIM* asli yg ingin diperpanjang
5. Membayar biaya administrasi perpanjangan SIM*
6. Membayar biaya asuransi* (Asuransi* Kecelakaan Diri Pengemudi)
Peningkatan Golongan* dari SIM* A ke SIM* B I
a. Usia pemohon minimal atw sekurang-kurangnya 20 thn
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM* A selama kurun waktu 1 thn.
c. Surat Ketrangan Sehat Jasmani* serta Rohanii dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir* di Bank Internasional Indonesia (BII) atw Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir* permohonan
f. Melampirkan KTP* serta SIM* yg ditingkatkan
g. Lolos dalam tes teori serta ujian* praktek
Peningkatan Golongan* dari SIM* B I ke SIM* B II
a. Usia pemohon minimal atw sekurang-kurangnya 20 thn
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM* B I selama kurun waktu 1 thn
c. Surat Ketrangan Sehat Jasmani* serta Rohanii dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir* di Bank Internasional Indonesia (BII) atw Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir* permohonan
f. Melampirkan KTP* serta SIM* yg ditingkatkan
g. Lolos dalam tes teori serta ujian* praktek
Peningkatan Golongan* dari SIM* A ke SIM* A Umum*
a. Usia pemohon minimal atw sekurang-kurangnya 21 thn
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM* A selama kurun waktu 1 thn
c. Surat Ketrangan Sehat Jasmani* serta Rohanii dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir* di Bank Internasional Indonesia (BII) atw Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir* permohonan
f. Melampirkan KTP* serta SIM* yg ditingkatkan
g. Lolos dalam tes teori serta ujian* praktek
Peningkatan Golongan* dari SIM* B I ke SIM* B I Umum*
a. Usia pemohon minimal atw sekurang-kurangnya 21 thn
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM* B I selama kurun waktu1 thn
c. Surat Ketrangan Sehat Jasmani* serta Rohanii dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir* di Bank Internasional Indonesia (BII) atw Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir* permohonan
f. Melampirkan KTP* serta SIM* yg ditingkatkan
g. Lolos dalam tes teori serta ujian* praktek
Peningkatan Golongan* dari SIM* B2* ke SIM* B2* Umum*
a. Usia pemohon minimal atw sekurang-kurangnya 21 thn
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM* B2* selama kurun waktu1 thn
c. Surat Ketrangan Sehat Jasmani* serta Rohanii dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir* di Bank Internasional Indonesia (BII) atw Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir* permohonan
f. Melampirkan KTP* serta SIM* yg ditingkatkan
g. Lolos dalam tes teori serta ujian* praktek
Tata cara serta persyaratan* mutasi SIM* (PS. 224 PP.44/93)
1. Keluar Daerah
a. Mencabut berkas serta dokumen* kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM*
b. Melampirkan Kartu Tsedulur Penduduk (KTP*) wilayah yg dituju
c. Melaporkan pada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yg dituju
2. Dari Daerah
a. Surat Ketrangan Sehat Jasmani* serta Rohanii dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tsedulur Penduduk (KTP*)
c. Melampirkan kartu induk atw surat pengantar dari Satlantas yg mengeluarkan SIM*
d. Pemohon membayar biaya formulir* di Bank Internasional Indonesia (BII) atw Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir* permohonan
Persyaratan* utk mengurus SIM* hilang atw rusak (PS. 255 PP.44/93):
a. Surat Ketrangan Sehat Jasmani* serta Rohanii dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM*
d. Pemohon membayar biaya formulir* di Bank Internasional Indonesia (BII) atw Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir* permohonan
e. Melampirkan Kartu Tsedulur Penduduk (KTP*)
Demikianlah ulasan mengenai tarif resmi serta biaya pembuat*an SIM* A, B1*, B2*, C serta mutasi SIM* terbaru thn 2018 di Polres Indramayu yg mungkin bisa Sedulur jadikan sumber referensi pada saat hendak melakukan pembuat*an maupun perpanjangan SIM* di kantor kepolisian.
Posting Komentar
Posting Komentar