Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kelurahan Bojongsari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel karena kedapatan menggunakan alat tambahan yang merugikan konsumen.
"Sementara ini kami larang beroperasi dan ini (SPBU yang kedapatan ditambah alat) disegel," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono di Indramayu, Kamis.
Menurutnya, dari pengawasan diketahui bahwa salah satu pompa di SPBU tersebut terdapat alat yang bisa mengubah ukuran dan ini tentu sangat merugikan konsumen.
Alat tersebut lanjut Veri, biasanya dinamai PCB (Printed Circuit Board). Dengan adanya bukti itu, SPBU ini sementara waktu disegel dan akan dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
"Di SPBU ini kami temukan di salah satu pompanya ada alat tambahan yang fungsinya mengubah ukuran. Kita bisa lihat bedanya dengan alat tambahan dan tidak," ujarnya.
Veri menambahkan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap SPBU di seluruh Indonesia, terutama menjelang Hari Raya Lebaran 2019.
Menurutnya tidak hanya SPBU di Indramayu yang melakukan kecurangan dengan menambahkan alat yang bisa mengurangi takaran, namun di beberapa kota lain juga terjadi hal serupa.
"Dapat kita bayangkan berapa banyak konsumen yang mengisi BBM di Indramayu, Bekasi, Sumbang, Gorontalo dan lainnya yang ditemukan ada penambahan alat yang bisa di luar batas toleransi kelebihannya dan ini yang merugikan," ujarnya. (A)
Posting Komentar
Posting Komentar