Prosedur Dan Biaya Penerbitan SIM Baru Dan Perpanjangan SIM Di Indramayu


Halo Sedulur Indramayu*, artikel sebelumnya kita sudah* membahas tentang “Cara Daftar* SIM* Online Di Indramayu*” yang* isinya menjelaskan bagaimana teknis dan* prosedur dalam proses* pendaftar*annya SIM* Online di Indramayu*. Kamu bisa cek lagi artikelnya di sini ya : DAFTAR* SIM* ONLINE DI INDRAMAYU*



Pada* artikel kali ini, kita akan lebih memfokuskan pada* bahasan tentang jenis-jenis layanan beserta tarif dasarnya dalam proses* penerbitan maupun perpanjangan SIM* di Indramayu*. Terima kasih yang* kemarin memberikan saran untuk membahas topik yang* sangat menarik untuk diketahui bersama.

Berangkat dari pengalaman-pengalaman Sedulur Indramayu* sekalian yang* pernah mengalami pengalaman buruk perihal penerbitan dan* perpanjangan SIM* di Indramayu*. Mulai dari mahalnya tariff yang* diminta karena memang ada beberapa oknum yang* memanfaatkan kondisi kita yang* pada* saat itu belum tahu. Dari sinilah artikel ini diangkat, dengan harapan bisa menjadi bahan referensi untuk kamu yang* ingin membuat atau memperpanjang SIM*.

Polres Indramayu* dalam hal ini meningkatkan pelayanan prima perihal penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM*). Hal itu dilakukan agar memberikan rasa nyaman dan* mengurangi lamanya dalam  mengurus SIM* bagi masyarakat Indramayu*. Salah satunya dengan menggunakan whatsapp sebagai alternatif bagi masyarakat Indramayu* yang* ingin mengurus SIM*.

Selain rasa nyaman bagi pemohon SIM*, adalah sebagai salah satu upaya untuk memberantas calo-calo yang* tidak bertanggung jawab yang* biasanya menawarkan jasa pembuatan SIM* pada* saat kamu ingin membuat atau memperpanjang SIM*. Dengan alasan yang* mereka tawarkan tidak ribet dan* cukup terima jadi, akan tetapi biaya yang* ditarifkan bisa jadi dua kali lipat bahkan lebih yang* harus kamu gelontorkan.

Prosedur Penerbitan SIM* Baru Dan* Perpanjangan SIM*

Adapun untuk alur yang* harus ditempuh oleh pemohon pembuatan atau perpanjangan SIM*, pertama pemohon diberikan kartu pengenal oleh petugas di pintu masuk. Kemudian pemohon pembuatan SIM* baru maupun perpanjangan SIM* dipersilahkan untuk menunggu di kursi yang* sudah* disediakan oleh petugas. Sebelum masuk ke ruangan,  pemohon pembuatan SIM* baru maupun perpanjangan SIM* diminta agar memegang bukti surat keterangan kesehatan dan* selanjutnya pemohon pembuatan SIM* baru maupun perpanjangan SIM* untuk mengurus pembayaran via Bank BRI yang* ada di dalam gedung dan* mengikuti ujian teori dan* ujian praktek hingga terbit SIM* sesuai registrasi pemohon.

Tarif Dasar Yang* Berlaku Tentang Penerbitan SIM* Baru Dan* Perpanjangan SIM*

Berikut ini kami paparkan tarif dasar mengenai penerbitan SIM* baru dan* Perpanjangan SIM*, berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016

Pengujian penertiban SIM* baru

1.    SIM* A             penerbitan                 Rp. 120.000,00

2.    SIM* B I           penerbitan                 Rp. 120.000,00

3.    SIM* B II          penerbitan                 Rp. 120.000,00

4.    SIM* C             penerbitan                 Rp. 100.000,00

5.    SIM* C I           penerbitan                 Rp. 100.000,00

6.    SIM* C II          penerbitan                 Rp. 100.000,00

7.    SIM* D             penerbitan                 Rp.  50.000,00

8.    SIM* D II          penerbitan                 Rp.  50.000,00

9.    Penerbitan SIM* Internasional       penerbitan     Rp. 250.000,00


Penerbitan Perpanjang SIM*

1.    SIM* A       Penerbitan                Rp. 80.000,00

2.    SIM* B I     Penerbitan                Rp. 80.000,00

3.    SIM* B II    Penerbitan                Rp. 80.000,00

4.    SIM* C       Penerbitan                Rp. 75.000,00

5.    SIM* C I     Penerbitan                Rp. 75.000,00

6.    SIM* C II    Penerbitan                Rp. 75.000,00

7.    SIM* D       Penerbitan                Rp. 30.000,00

8.    SIM* D I     Penerbitan                Rp. 30.000,00

9.    Penerbitan SIM* Internasional Penerbitan                Rp. 225.000,00


C.   Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Mengemudi (SKUKP)

Penerbitan                Rp. 50.000,00


D.   Penerbita Surat Kendaraan Bermotor (STNK)


1.    Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

a.    Baru               penerbitan                 Rp. 100.000,00

b.    Perpanjangan          penerbitan per 5 tahun                   Rp. 100.000,00

2.    Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

a.    Baru               penerbitan                 Rp. 200.000,00

b.    Perpanjangan          penerbitan per 5 tahun                   Rp. 200.000,00

Akhirnya dengan mengetahui tarif dasar mengenai penerbitan SIM* baru dan* perpanjangan SIM* diharapkan bagi masyarakat Indramayu* agar jangan mengandalkan jasa calo dengan alasan tidak mengetahui biaya administrasi yang* sudah* diberlakukan. Dan* yang* paling penting bagi pemohon penerbitan SIM* baru dan* perpanjangan SIM* tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab karena ketidaktahuan tentang tarif dasar penerbitan SIM* baru dan* perpanjangan SIM*.

Apabila kamu ingin memanfaatkan pendaftar*an SIM* Online di Indramayu*, kamu bisa membacanya di artikel yang* sudah* kami terbitkan atau kamu bisa langsung klik di link berikut ini : DAFTAR* SIM* ONLINE DI INDRAMAYU*

Untuk mengetahui jadwal SIM* keliling di Kabupaten Indramayu*, cek di akun Instagram @beritaindramayu* atau kamu bisa mengeceknya di fanpage facebook Berita Indramayu*. Mudah-mudah dalam waktu dekat, kami juga akan menyediakan halaman khusus untuk jadwal SIM* keliling di Kabupaten Indramayu* pada* halaman yang* benar – benar khusus di website Berita Indramayu* ini yang* memuat tentang jaddwal SIM* keliling di Indramayu*. Karena untuk sebagian masyarakat Indramayu* masih ada yang* belum mengetahui fasilitas SIM* keliling di Kabupaten Indramayu*, besar harapan kami agar masyarakat Indramayu* bisa memanfaatkan fasilitas ini. Untuk membantu dan* mempermudah masyarakat Indramayu* dalam perpanjangan SIM*. Karena sangat disayang*kan jika fasilitas yang* bagus ini tidak dimanfaatkan dengan baik. Oleh karena itu, kami berinisiatif akan memberikan halaman khusus pada* website Berita Indramayu* ini untuk bahasan tentang jadwal SIM* keliling saja, dengan tujuan agar masyarakat Indramayu* dapat mengakses informasi ini dengan mudah. Kami juga mengharapkan Sedulur Indramayu* untuk ikut berpartisipasi dengan cara membagikan artikel ini kepada* keluarga maupun kepada* teman.

Silakan berbagi pengalaman pribadi kamu ketika melakukan permohonan penerbitan SIM* baru dan* perpanjangan SIM* di Indramayu* pada* kolom komentar yang* sudah* kami sediakan, kritik dan* saran tentang selama proses* permohonan penerbitan SIM* baru dan* perpanjangan SIM* di Indramayu* yang* apabila kurang memuaskan atau kamu juga bisa kirimkan pengalaman tentang permohonan penerbitan SIM* baru dan* perpanjangan SIM* melalui email resmi kami di halaman kontak kami pada* menu navigasi di atas.

Jangan lupa share artikel tentang prosedur penerbitan SIM* baru dan* perpanjangan SIM* di Indramayu* ini kepada* keluarga atau teman kamu agar mereka juga mengetahui informasi tentang prosedur dan* tarif dasar permohonan penerbitan SIM* baru dan* perpanjangan SIM* di Indramayu* yang* diharapkan bermanfaat bagi masyarakat Indramayu*.


Untuk sementara ini, dari kami cukupkan dulu artikel tentang prosedur dan* tarif dasar penerbitan SIM* baru dan* perpanjangan SIM* di Indramayu*, kamu bisa memberikan kritik dan* saran kepada* kami tentang bahasan artikel berikutnya agar tidak berhenti pada* artikel ini saja. Dan* yang* paling penting, artikel yang* idenya dari Sedulur Indramayu* bisa membawa manfaat bagi orang lain khususnya masyarakat Indramayu*. Kami tunggu, terima kasih Sedulur Indramayu*.


My Indramayu
Halo sedulur Indramayu, priwe kabare? Baka pengen kenal Mimin, mangga di LIKE dipit halaman facebook e Berita Indramayu.

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter