Dinas Kependudukan* & Pencatatan Sipil* (Disdukcapil*) Kab. Indramayu* memusnahkan 10.906 keping KTP elektroni k (KTP-el*) periode 2012-2018 yg sudah rusak & invalid, Senin (17/12). Hal itu dilakukan utk mengantisipas i penyalahgunaan KTP tersebut jelang Pemilu 2019*.
Pemusnahan 10.906 KTP el itu dilakukan dg cara di bakar di dalam sebuah tong. Selain oleh pejabat Disdukcapil* setempat, pemusnahan itu juga dilakukan oleh perwakilan Polres & Satpol PP Kab. Indramayu* serta instansi terkait lainnya.
Kepala Disdukcapil* Kab. Indramayu*, Moh Iskak Iskandar* menjelaskan, pemusnahan KTP el tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri RI* Nomor 470.13/11176/S J tanggal 13 Desember 2018* tentang Penatausahaa n KTP el rusak atau invalid.
KTP-el* itu dinyatakan invalid karena identita s kependudukan pemiliknya sudah berubah. Selain itu, adapula yg memang kondisi fisiknya sudah rusak. dg kondisi tersebut, pemiliknya menyerahkan KTP* lamanya & memperoleh KTP* baru sebagai penggantinya.
Pemusnahan itu dilakukan utk mengantisipasi penyalahgunaan KTP-el* yg rusak tersebut menjelang Pemilu 2019. Pasalnya, di tahun politik, persoalan yg menygkut KTP menjadi sangat riskan.
Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai jumlah warga Kab. Indramayu* yg blm memiliki KTP-el*, Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil* Kab. Indramayu*, Kanadi Monoisman menyebutkan, saat ini jumlahnya* ada sekitar 6.541 warga. Di antara warga yg blm* memiliki KTP el tersebut, ada yg sudah melakukan.
Penyebabnya di antaranya karena warga tersebut posisinya se&g tdk berada di Kab. Indramayu*. Seperti misalnya, pekerja migran maupun nelayan yg menjadi anak buah kapal (ABK) yg berlayar ke berbagai perairan Indonesia hingga berbulan-bulan lamanya.
Posting Komentar
Posting Komentar