Sebelum ke pembahasan proses pembuatan akta kelahiran di Kabupaten Indramayu, alangkah baiknya sedulur mengetahui istilah-istilah berikut sebagai pengetahuan ketika akan mengajukan pembuatan akte kelahiran.
Sebenarnya, akte kelahiran, akta kematian dan peristiwa penting seperti perkawinian, kematian, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak termasuk kedalam Register Akte Pencatatan Sipil yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Peristiwa Kependudukan yaitu kejadian yang dialami seorang penduduk yang wajib dilaporkan karena berakibat pada penerbitan/perubahan Kartu Keluarga, KTP dan/atau surat keterangan kependuduan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbattas menjadi tinggal tetap.
Sebagai tambahan, Kartu Keluarga yakni kartu identitas keluarga yang memuat data tentang, nama susunnan & hubungan dalam keluarga, serta identtitas anggota dalam keluarga tersebut.
Jadi sampai disini, sedulur dapat membedakan antara Peristiwa Penting dengan Peristiwa Kependudukan.
Manfaat / Kegunaan Akta Kelahiran
1. Keperluan masuk sekolah
2. Persyaratan pembuatan pasport
3. Persyaratan KK, KTP, SIM
4. Persyaratan pengurusan pensiun
5. Persyaratan perkawinan
6. Pembuktian status diri dan status hukum seseorang
7. Persyaratan menjadi PNS, TNI, Kepolisian
8. Persyaratan mengikuti pemilihan Kades, Bupati, Gubernur
9. Menentukan status ahli waris
10. Persyaratan pembuatan status kewarganegaraan, dll.
Manfaat / Kegunaan Akta Kelahiran
1. Keperluan masuk sekolah
2. Persyaratan pembuatan pasport
3. Persyaratan KK, KTP, SIM
4. Persyaratan pengurusan pensiun
5. Persyaratan perkawinan
6. Pembuktian status diri dan status hukum seseorang
7. Persyaratan menjadi PNS, TNI, Kepolisian
8. Persyaratan mengikuti pemilihan Kades, Bupati, Gubernur
9. Menentukan status ahli waris
10. Persyaratan pembuatan status kewarganegaraan, dll.
Lokasi Disdukcapil Kabupaten Indramayu
Jika sedulur hendak mengajukan pembuatan akta kelahiran baru atau penerbitan kembali akta kelahiran yang rusak, hilang atau berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa, silakan langsung mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Indramayu yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 1 Singajaya, Kecamatan Indramayu. Mimin lampirkan foto google map nya ya, sebagai start awal di Alun-alun Indramayu. Pokoknya deket Bunderan Kijang ya lur.
Jadwal Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Indramayu
Disdukcapil Kabupaten Indramayu melayani
Hari Senin sampai dengan Jumat
Jam 08.00 – 16.00 WIB
Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran
Sebelum sedulur mengajukan penerbitan akta kelahiran, ada beberapa persyyaratan yang harus di lengkapi atau dibawa sebelum ke Disdukcapil Kabupaten Indramayu antara lain :
1. Mengisi formulir (f2-01) yang disediakan Disdukcapil Kabupaten Indramayu
2. Bukti kelahiran asli dari bidan/dokter/penolong persalinan bagi yang baru lahir
3. Bukti kelahiran asli dari desa/kelurahan bagi yang terlambat pencatatannya
4. Fotocopi buku nikah/akta perkawinan dengan memperlihatkan aslinya
5. Fotocopi KTP kedua orang tua yang masih berlaku
6. Fotocopi KK orang tua yang masih berlaku / KK baru (dengan catatan nama anak sudah terekam dalam database kependudukan, dengan bukti print out database KK)
7. Fotocopi KTP 2 orang saksi yang masih berlaku
Khusus penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena rusak, hilang, atau berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa melampirkan :
1. Kutipan akta pencatatan sipil yg rusak
2. Surat keterangan hilang dari kepolisian
3. Surat pernyataan
Lama Proses Penerbitan Akta Kelahiran
Biaya Penerbitan Akta Kelahiran
Semua kegiatan tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun alias geratis lur. Ya paling nang fotocopi-fotocopi bae.
Posting Komentar
Posting Komentar