Siapa yg kartu* BPJS-nya hilan g? Jika, sudah terlanjur hilan g lalu harus bagaimana? Mari kita bahas penjelasannya.
Pertama, Sedulur siapkan dulu berkasnya :
1. Surat pernytaan hilan g dari yg bersangkutan (bermaterai* cukup).
2. Menunjukan KTP atau Kartu Keluarga* yg berlaku.
Nah bagaimana kalau data pada kartu BPJS-nya salah atau rusak, berikut yg harus dipersiapkan :
1. Menyerahkan kartu peserta yg rusak / data salah
2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Lalu, bagaimana langkah mengurusnya?
Apabila ke semua berkas yg diperlukan tadi sudah lengkap, Berikutnya Sedulur musti melakukan be berapa langkah seperti :
1. Sedulur langsung dating ke kanto r BPJS dimana Sedulur terdaftar sbg peserta. Kalau Sedulur ngga tahu lokasinya, Sedulur dapat menelpon call center BPJS agar bisa bertanya langsung dimana lokasi tempat Sedulur daftar sbg peserta.
2. Saat sampai di lokasi kanto r BPJS, Sedulur bisa langsung mendatangi layanan pusat dan memberitahukan kalau kartu BPJSmu hilan g dan ingin dibuatkan duplikatnya.
Pihak BPJS umumnya akan meminta segala berkas yg diperlukan seperti yg sudah disebutkan di atas.
Setelah mengecek semua berkas, proses pembuatan kartu BPJS-mu akan segera dikerjaan.
Utk proses pencetakannya umumnya memakan waktu satu hari. Tapi dengan catatan sedang tdk ramai.
Proses pun selesai.
Nah, itu dia cara serta berkas yg harus Sedulur perlukan utk mengurus kartu BPJS hilan g. Mudah bukan?
Posting Komentar
Posting Komentar