Layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Maksud :
Mengembangkan Teknologi Informasi Komunikasi sesuai dengan Visi dan Misi yang tertuang dalam Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat 2006-2010.
Tujuan :
Meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Manfaat Pelayanan SAMSAT Keliling :
1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)
2. Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya .
Syarat dan Ketentuan
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah.
BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
STNK Asli.
Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Waktu pelaksanaan Samsat Keliling Kabupaten Indramayu:
Tanggal : 04 April 2019
Waktu : pukul 09.00-14.00 WIB.
Tempat :
Kantor Kec. Bongas, Indramayu
Waktu pelaksanaan Samsat Gendong Kabupaten Indramayu:
Tanggal : 04 April 2019
Waktu : pukul 09.00-14.00 WIB.
Tempat :
Di depan Kec. Tumaritis, Indramayu
Sumber : Bapenda Provinsi Jawa Barat
Posting Komentar
Posting Komentar